[portalpiyungan.com] Seharusnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok) dan PT. Muara Wisesa Samudera anak usaha PT. Agung Podomoro, patuh pada keputusan pemerintah pusat yang diwakili Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.
"Hentikan serta batalkan proyek Reklamasi Pulau G (Teluk Jakarta) karena terjadi pelanggaran berat," seru Sekjen Perhimpunan Kedaulatan Rakyat, Khalid Zabidi, Kamis, 14 Juli 2016.
Komite Bersama untuk Reklamasi Teluk Jakarta, yang beranggotakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI telah mengeluarkan penilaian bahwa reklamasi Pulau G telah merusak lingkungan hidup, mengancam proyek vital strategis, menggangu proyek PLTU yang akan mengancam pasokan listrik ke Jakarta, gangguan kabel bawah laut, pelabuhan dan lalu lintas laut khususnya nelayan.
Sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan seluruh gugatan nelayan kawasan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur Ahok. Menurut Hakim PTUN, keputusan Ahok tidak punya dasar hukum, tidak cermat, dan merugikan nelayan.
Menurut keputusan PTUN sedikitnya Ahok telah mengabaikan delapan poin hukum dalam menerbitkan SK Reklamasi Pulau G.
Belum lagi dugaan indikasi korupsi yang melibatkan petinggi PT. Agung Podomoro, Ariesman Wijaya yang juga menyeret nama besar bos Agung Sedayu, Aguan, memperlihatkan bahwa Proyek Reklamasi adalah proyek bermasalah hukum.
Sekarang, Ahok menantang Rizal Ramli dan bahkan Jokowi untuk mencabut Keppres 52/1995.
"Ahok mempertentangkan keputusan Rizal Ramli sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya dengan Jokowi sebagai Presiden," sesal Khalid Zabidi.
Namun dia ingatkan bahwa bukan kali ini Ahok mengadudomba Rizal Ramli dengan Jokowi, Ada beberapa kasus lain, misalnya pada kasus pembangunan Pembangkit 35.000 Megawatt, kasus Blok Masela, Kasus Dwelling Time Pelindo II dan Kasus Freeport.
"Pada akhirnya rakyat sadar dan mengetahui bahwa Rizal Ramli bersikap lurus, obyektif dan tegas menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden dan kepentingan bangsa dan rakyat," pungkas Khalid.
Selain mengadudomba Jokowi dan Rizal Ramli, Ahok juga kerap menyeret Jokowi ke pusaran kasus hukum yang menyeret nama orang nomer satu di DKI Jakarta itu.
Publik tentu masih ingat pemaran Prof. Romli mengenai keterlibatan Jokowi dalam kasus RS Sumber Waras. Belum lagi tudingan Ahok bahwa Jokowi tidak akan bisa jadi Presiden tanpa dukungan pengembang. Dua tudingan ini seharusnya mengusik Jokowi.
Namun anehnya, hingga kini, sikap Jokowi yang terlihat adem dan tak ingin membuat perhitungan dengan Ahok. Sikap ini justru membuat banyak pihak heran. Ada apa dengan Jokowi? Benarkah Ahok telah mengetahui 'kartu mati' Jokowi?
Sikap diam Jokowi dan upayanya melindungi Ahok dalam kasus-kasus hukum yang membelitnya, membuat Ahok semakin besar kepala.
Jika supremasi hukum sudah diinjak dan dilecehkan Ahok, bagaimana nasib rakyat Indonesia?.
0 Response to "Terus Lindungi Ahok yang Lecehkan Hukum, Ada Apa Dengan Jokowi?"
Posting Komentar