KEDUDUKAN HUKUM KASUS FAHRI HAMZAH
(Pasca Kasus Gamari Sutrisno)
Pendahuluan
Tidak diduga sebelumnya bahwa pergantian Gamari Sutrisno yang telah dibantu percepatan pelaksanaannya justru dijadikan alasan oleh kuasa hukum pimpinan PKS sebagai alasan untuk meminta pergantian Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR. Alasan pihak pimpinan PKS termasuk M Sohibul Iman yang membuat rilis internal bahwa pergantian Fahri Hamzah "tinggal menghitung hari".
Berikut ini adalah catatan tentang apa yang terjadi dan seberapa "jumlah hari" yang akan dihitung oleh pimpinan PKS tersebut.
I. PEMECATAN
(Tindakan Gegabah dan Fatal)
Para pimpinan PKS bersikeras bahwa pemecatan adalah wilayah Internal partai politik dan tunduk hanya kepada UU parpol. Padahal faktanya dalam negara demokrasi sekarang ini urusan Suami istri saja tidak bisa dibatasi sebagai masalah rumah tangga semata. Urusan suami istri bukan pula wilayah keperdataan semata tetapi bisa masuk ke wilayah publik melalui UU KDRT, UU HAM dll.
Apalagi jika terkait partai politik karena parpol adalah wilayah publik untuk sebagiannya. Itulah sebabnya, ketika Fahri Hamzah memakai delik PMH (perbuatan melawan hukum) untuk melawan justru karena beliau sadar bahwa wilayah sengketa ini luas dan negara demokrasi tidak akan membiarkan korban berada dalam posisi sempit dan sulit serta mudah dikalahkan.
Terkait sengketa parpol ada banyak Jurisprudensi yang memenangkan PMH dan menjadi faktor penentu arah sengketa parpol. MAKA PEMECATAN FAHRI HAMZAH untuk sementara telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan bahwa:
SIAPAPUN DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN DAN MEMBUAT KEPUTUSAN YANG MENGUBAH POSISI FAHRI HAMZAH DARI ANGGOTA PKS, ANGGOTA DPR DAN JUGA PIMPINAN DPR.
Inilah alasan kenapa Fahri Hamzah akan tetap menjadi : anggota PKS, anggota DPR dan pimpinan DPR sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje). Perlu diketahui bahwa putusan pengadilan baru dikatakan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum (pihak2 yg terlibat dalam perkara tidak lagi mengajukan upaya hukum) atau upaya hukum yg tersedia sudah tidak ada (sudah ada putusan tingkat kasasi). Sementara dalam perkara gugatan Fahri Hamzah masih pada tahap pengadilan tingkat pertama (PN) dan saat ini baru mulai pemeriksaan saksi Penggugat, dengan demikian tahapannya masih panjang. Putusan yg wajib ditaati adalah putusan provisi.
II. UU MD3
(Nasihat Ceroboh)
Ada kesalahan fatal dari kuasa hukum pimpinan PKS sejak awal yang tidak membaca UU MD3 yang baru secara teliti. Sumanjaya yang mengaku mengerti UU pun justru mengusulkan jalan kekuasaan sehingga seolah-olah kalau sudah dipecat maka dengan mudah seluruh kedudukan dan posisi Fahri Hamzah dirampas.
Ini keliru karena dalam era demokrasi, tidak ada lagi yang disebut kewenangan mutlak. UUD 1945 justru menganut atas pembatasan (pasal 28 j). Dan pembatas itu juga masuk ke wilayah private apalagi kewenangan pejabat partai. Maka jika PKS menganggap ketua MS itu berkuasa penuh, maka tidak lagi karena UUD 45 dengan sendiri telah membatasinya.
Begini kronologinya:
1. FH disuruh mundur dalam pertemuan pribadi yang tertutup. FH memberi pertimbangan.
2. FH diminta konsultasi dan semakin mantap tidak bisa mundur oleh banyak pertimbangan tetapi terungkap bahwa ketua MS mulai menyampaikan ini ke banyak orang.
3. Muncul masehat hukum bahwa kalau pakai Mekanisme penarikan dari pimpinan DPR akan sulit dan lebih mudah dipecat dulu supaya gampang diganti.
4. BPDO dan Kaderisasi memulai proses mencari kesalahan dan pelaporan. Berlanjut hanya 6 pekan langsung keluar delik pelanggaran berat dan pemecatan.
5. MT memecat.
Kronologi di atas oleh pimpinan PKS dianggap akan berjalan mudah. Padahal UU di negara demokrasi ini tidak memungkinkan perampasan hak dilakukan secara mudah. Hal itu pun diatur dalam UU MD3. Perlu diketahui bahwa UU MD3 membedakan mekanisme pergantian pada pimpinan DPR dan anggota pada alat kelengkapan lainnya.
Itulah mekanisme yang sejak awal tidak mau ditempuh oleh pimpinan PKS tetapi sekarang setelah mepet mekanisme itu mau dipakai lagi. Maka pimpinan DPR dan bamus DPR mustahil membiarkan itu terjadi sebab putusan PN Jakarta Selatan tidak saja mengikat PKS dan DPR tetapi termasuk mengikat seluruh warga negara dan juga Presiden RI. Siapa yang berani melawan maka baginya akan mendapatkan konsekuensi hukum.
III. Mekanisme Partai Dakwah
(Kultur Usroh dan Tabayyun Fraksi)
Seandainya keputusan yang secara khusus memang dibuat untuk menyasar Fahri Hamzah dan sebelumnya Anis Matta ini dibuat untuk dan dengan kepentingan dakwah serta melalui manhaj dakwah yang sudah ada tentulah tahapannya akan sangat teliti dan hati-hati.
Kultur dakwah yang penuh dengan nilai persaudaraan tentu tak akan membiarkan sebuah proses penting berlangsung tanpa menerapkan aturan dan Etika dakwah. Dan itu semua berangkat dari pertanyaan, "apakah keputusan ini merupakan kepentingan dakwah dan jama'ah atau terkait dengan persoalan pribadi dan kepentingan yang bersumber dari masalah antar pribadi".
Jika dia adalah kepentingan dakwah maka mekanisme dakwah telah mengatur struktur yang sangat penting dalam menangani setiap persoalan kader. Usroh misalnya, bagi orang yang sudah 20 tahun ikut Usroh dan 7 tahun lebih dalam Usroh ahli tentu Usroh nya akan memiliki posisi paling penting dalam memberikan keterangan yang sah dan benar. Sayang sekali, dalam kasus Fahri Hamzah tidak ada Tabayyun sama sekali sampai dipecat dengan hukuman terberat dan pemecatan dari seluruh jenjang keanggotaan.
Fraksi PKS pun sebagai entitas yang terpenting tidak ditanyakan sampai Fahri Hamzah meminta agar fraksi dihadirkan. Itupun, kehadiran fraksi tidak lagi bisa mengubah niat awal untuk memecat. Padahal, sebagai orang yang sejak awal fraksi PKS terbentuk hadir dan bekerja dalam susah dan senang maka tidak seharusnya fraksi dilangkahi.
Jika sejak awal kebijakan pimpinan dikelola oleh fraksi secara alami tentu penanganannya akan jauh lebih bijaksana. Tetapi sekali lagi ini operasi dari atas dan suara dari bawah termasuk kultur dakwah dan tarbiyah dianggap tidak penting lagi. Titah pimpinan menghancurkan kultur dan persaudaraan dalam jama'ah.
IV. Manuver Sia-sia
(Memperdalam Kerusakan)
Sekarang, nasi sudah menjadi bubur dan karena jama'ah tidak lagi menaungi persaudaraan tapi sengketa dan kultur saling menghabiskan maka maraklah kultur itu. Setiap kesempatan dipakai untuk membenarkan diri dan kader didoktrin untuk tidak melihat sedikitpun kesalahan dalam diri pimpinan.
Lawyer yang sebetulnya mengerti hukum dan semuanya pernah dikoordinir oleh Fahri Hamzah dalam tim pembela LHI tahun 2013 sekarang dipakai untuk menyerang Fahri Hamzah dengan segala cara. Tindakan berlebihan lawyer (terutama ZP) tidak saja mendatangkan sinisme publik tetapi juga kader yang mengerti hukum.
Manuver terakhir adalah pasca pergantian antar waktu Gamari Sutrisno oleh Sutriono sebaga anggota Fraksi PKS. Lawyer dan DPP membuat manuver menekan pimpinan DPR untuk segera memproses pergantian Fahri Hamzah meskipun telah ada keputusan provisi di PN Jakarta Selatan yang melarang siapapun mengganggu posisi Fahri Hamzah di PKS, DPR dan pimpinan DPR .
Manuver ini lupa bahwa kasus Gamari saja menjadi pertanyaan publik. Sebab tidak ada pejabat publik yang hilang begitu saja tanpa keterangan yang benar. Hal ini juga bisa membuat MKD memproses pertanyaan tentang pelanggaran apakah yang dilakukan oleh Gamari sehingga dipecat? Bagaimana kalau nanti terungkap? Bagaimana pula dengan kasus yang mirip dengan Gamari tapi tidak dilanjutkan?
Semua manuver Lawyer dan DPP rupanya berangkat dari keyakinan bahwa PKS adalah jama'ah dan partai yang bukan parpol sehingga tidak bisa diganggu mekanisme internal yang dimilikinya. Inilah sumber bencana yang semakin lama akan memperdalam kerusakan citra dan juga moral kader di bawah.
PKS juga akan segera memasuki fase isolasi karena banyak orang tidak paham dengan apa yang dipikirkan oleh partai ini. Sementara itu, tugas publik tidak lagi menonjol dan suara publik tak lagi diperdengarkan padahal keunggulan partai yang belum berkuasa adalah jika suaranya atau bicaranya (parle-nya) terdengar keras dan menjadi penyambung lidah rakyat banyak.
V. PENUTUP
(Seruan Kesadaran)
Kasus Gamari yang dijadikan alasan oleh lawyer PKS untuk mengganggu posisi Fahri Hamzah pada saat sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengikat semua pihak adalah tindakan konyol yang memalukan. Orang atau partai yang mengerti hukum pasti tahu bahwa mustahil mengubah keputusan PN hanya karena masalah internal partai.
Ada beberapa catatan penting dari peristiwa ini:
1. Pemecatan Gamari adalah pemecatan dari anggota PKS (anggota pendukung) bukan pemecatan sebagai anggota DPR.
2. Gamari tidak melawan pemecatan terhadap dirinya karena merasa ini akan mengungkap aib pribadinya (kasus moral). Inilah yang menghentikan seluruh proses dari tangan hukum negara dan etika di DPR .
3. Tetapi, kasus Gamari masih bisa dipersoalkan dari sisi negara dan etika. 1. Apakah "tindakan dan kelakuan" Gamari bukan merupakan pelanggaran hukum negara? 2. Apakah bukan melawan etika dan kode etik dewan? 3. Apa boleh ditutup menjadi kasus kecil? 4. Kenapa rakyat khususnya konstituen tidak diberitahu? 5. Bagaimana kalau ybs mengulangi kesalahan ya? 6. Bagaimana kalau ybs mendaftar ke partai lain? 7. Bagaimana kalau beliau melamar lagi menjadi pejabat publik? 8. Bagaimana kalau dosanya diulangi lagi di depan publik? 9. Dalam perspektif Gamari 10. apakah betul dia salah? 11. Bagaimana nasib keluarganya dan nama baiknya? Dll SEMUA PERTANYAAN INI MEMERLUKAN TRANSPARANSI.
4. Inilah yang sejak awal diingatkan oleh Fahri Hamzah bahwa jabatan publik harus dipertanggungjawabkan ke depan publik. Partai politik termasuk PKS harus terbiasa mempertanggungjawabkan semua keputusannya di depan publik.
5. Masih terkait dengan butir 3 dan 4 maka MKD juga berhak mengajukan kepada PKS apakah dasar pemecatan Gamari sebab semua ini merupakan wikayah yang harus dijelaskan kepada publik akhirnya.
Maka, menimbang seluruh catatan yang ada maka publik akan melihat PKS melakukan tindakan yang jauh mundur ke belakang. Jika kader PKS membutakan tindakan ini maka pasti pada pemilu yang akan datang PKS tidak bisa dipertahankan kembali.
Semoga Allah memberikan kebaikan dan pelajaran bagi umat dan bangsa Indonesia. Amin ya Rabbal alamin.
Jakarta 26 Agustus 2016.
Amin Fahruddin, SH. MH.
(Kader PKS dan Anggota Tim Hukum Fahri Hamzah)
0 Response to "KEDUDUKAN HUKUM KASUS FAHRI HAMZAH (Pasca Kasus Gamari Sutrisno)"
Posting Komentar