Pengadilan Tertinggi Prancis Batalkan Larangan Memakai Burkini

(Demo menentang larangan Burkini)

[portalpiyungan.com] Dalam sidang yang digelar pada Jumat (26/8), Pengadilan administrasi tertinggi Prancis menangguhkan larangan Burkini (pakaian renang muslim yang menutup seluruh tubuh) yang diterapkan di Villeneuve-Loubet, sebuah resor di Cote d'Azur antara Nice dan Cannes.

Keputusan pengadilan itu menyebutkan larangan Burkini tersebut "Benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan dan individu".


Pengadilan mengatakan otoritas lokal (Pemkot) hanya bisa membatasi kebebasan individu mengenakan pakaian renang muslim di pantai jika "tebukti" mengganggu ketertiban umum.

Keputusan itu dapat menjadi sebuah preseden bagi 30 kota lainnya di Perancis yang juga telah menerapkan larangan serupa.

Keputusan pengadilan ini setelah dua kelompok HAM dan organisasi anti Islamophobia mengecam pelarangan Burkini dan membawanya pengadilan.

Seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan bahwa orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar larangan penggunaan burkini, dapat mengambil kembali uang mereka.

Kebijakan yang dikenal sebagai larangan burkini ini telah memicu debat yang sengit di Prancis dan seluruh dunia.

The French Council of the Muslim Faith (CFCM) memuji keputusan itu sebagai "Kemenangan bagi akal sehat"


Diketahui polisi telah mengenakan denda bagi pemakai burkini di beberapa pantai di kota termasuk Nice dan Cannes yang memicu kontroversi di Prancis dan negara-negara luar.

Larangan memakai burkini telah memicu perdebatan sengit tentang hak-hak perempuan.

[video]



Sumber: BBC, AFP


0 Response to "Pengadilan Tertinggi Prancis Batalkan Larangan Memakai Burkini"