Klaim China terhadap Laut China Selatan ‪Tidak Berdasar Hukum Legal!


Pengadilan Internasional pada Selasa (12/7/2016) menyatakan: klaim China terhadap Laut China Selatan ‪#‎SouthChinaSea‬ ‪#‎SCS‬ tidak berdasar hukum legal!

Merespon perkembangan ini ada 3 yang penting bagi kita:

1. Kepentingan Indonesia menjaga NKRI dan kewibawaan hukum internasional.

Meski non-claimant state, namun Kita harus mengawasi perkembangan sengketa. Termasuk sikap China yang mengabaikan ‪#‎InternationalTribunal‬ ‪#‎TheHague‬. Bagi RI ini terkait UNCLOS 1982 Pasal 15 tentang batas teritorial laut; kemudian UU No 43 tahun 2008 tentang wilayah negara; UU No 5 thn 1983 ttg Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia; dan UU No 38 thn 2002 ttg daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal kepulauan.

2. Kepentingan Indonesia untuk menjaga kesatuan ASEAN.

Maka Indonesia harus terus berperan sebagai mediator/perantara yang jujur. Kita musti terus memimpin ASEAN dan mempercepat proses pembahasan dan kesepakatan CoC.

3. Kepentingan Indonesia menghormati hukum internasional di atas klaim sejarah.

Indonesia juga hendak menegaskan bahwa sejarah pun membuktikan bahwa klaim China yang didasari sejarah era dinasti Yuan dan Qing Indonesia juga dibantah dengan beberapa fakta sejarah era Sriwijaya dan Majapahit. Dalam masa kejayaan kerajaan Sriwijaya di abad ke-8, ekspansi menjangkau kawasan Mekong. Angkatan laut Sriwijaya selama hampir dua abad mendominasi bagian selatan SCS hingga ke utara di bagian Lavo, Teluk Thailand, Indrapura di Kamboja dan Mean Valley, Sou Yai, Nha Trang, dan Phan Rang yang kini menjadi pantai tenggara wilayah Vietnam. Saat itu tidak ada catatan sejarah bahwa China pernah menembus Sriwijaya di SCS.

Ketika kedigdayaan Majapahit menggantikan Sriwijaya, dari 13 ke abad ke-14, buku Nagarakretagama menyebutkan wilayahnya mencakup lebih dari 85 pulau-pulau.

Robert Cribb dalam "The Historical Atlas of Indonesia" melukiskan garis lurus dari Kelantan, Hujung Medini (Semenanjung Malaya) hingga Malano/ Berune Tanjung Pura (Sabah di Borneo). Garis itu mencakup bagian selatan SCS, termasuk Kepulauan Natuna. Saat itu, juga tidak ada catatan sejarah yang menunjukkan bahwa wilayah Majapahit pernah ditantang oleh China.

Isu #SCS ini penting menjadi kepedulian publik. Sebab, masa depan kita di laut!

(by Arya Sandhiyudha, Ph.D)

\

0 Response to "Klaim China terhadap Laut China Selatan ‪Tidak Berdasar Hukum Legal!"