Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menjadi sorotan. Hal ini lantaran Menteri Yuddy dinilai menyalahi aturan yang dibuatnya sendiri.
Bukan cuma sekali. Tapi berkali-kali Menteri Yuddy membuat heboh publik dengan kebijakan yang dia buat lalu dilanggar sendiri, alias plintat plintut.
Meski demikian, Menteri Yuddy selalu ngeles atas dilanggarnya aturan yang dia buat sendiri.
(1) Menteri Yuddy Larang PNS Mudik Dengan Mobil Dinas, Ehh Dia Malah Mudik Pakai Mobil Dinas
Lebaran 2016, Kementerian PAN-RB melarang seluruh PNS di Indonesia membawa kendaraan dinas operasional untuk mudik. Aturan tersebut mulai berlaku Jumat 1 Juli 2016.
"Mulai 1 Juli atau Jumat nanti, semua mobil operasional atau kendaraan dinas harus di tempat. Mobil operasional tak boleh digunakan sampai tanggal 10 Juli mendatang," kata MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan, Rabu (29/6/2016).
Namun ternyata Menteri Yuddy sendiri mudik bersama keluarga di Bandung dengan mobil dinas.
Namun Menteri Yuddy berdalih penggunaan mobil dinas untuk mudik ke Bandung karena merupakan kendaraan yang melekat dengan jabatan menteri. Dia menegaskan keberangkatan mudik ke Bandung sama sekali tidak menggunakan plat nomor menteri dan juga tidak mendapat pengawalan.
Yuddy merasa tidak bersalah atas apa tindakannya karena mobil dinas memang fasilitas yang diberikan untuk pejabat negara.
(2) PNS Dilarang Rapat di Hotel, Menteri Yuddy Malah Gelar Rapat di Hotel
Di awal jadi menteri, 2014 lalu, Menteri Yuddy membuat aturan larangan para PNS hidup tak bermewah-mewahan. Selain melarang PNS rapat di hotel, hidangan rapat PNS pun diminta sederhana, seperti menu-menu makanan tradisional.
Namun tak berapa lama, pada 8 Desember 2014, Menteri Yuddy justru menggelar acara di tempat mewah. Yuddy mengumpulkan kepala daerah di Raflessia Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta Selatan.
(3) Larangan Pejabat Pesta Berlebihan Undangan Dibatasi 400, Tapi Pesta Pernikahan Anak Presiden Jokowi Malah 4.000 Undangan
Menteri Yuddy mengatakan bahwa pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang menggelar pesta berlebihan. Larangan itu mulai berlaku 1 Januari 2015. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
"Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400 undangan," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
"Termasuk presiden dan wakil presiden. Bapak presiden juga kalau mau nikahin putrinya, ya begitu," terangnya kala itu.
Namun saat Presiden Jokowi menikahkan putranya, 4.000 tamu diundang.
Lalu apa pembelaan Menteri Yuddy saat itu?
"Substansinya itu kan kalau ada pejabat yang melakukan kegiatan resepsi, jangan jadikan rakyat hanya sebagai penonton. Walau undangannya banyak, Pak Jokowi kan melibatkan rakyat, seperti tukang becak, katering rakyat," kata Yuddy, Rabu, 3 Juni 2015.
Sumber: merdeka.com/Foto: Okezone.com
***
"Sudah jadi hal yg biasa di kabinet kerja. buat Kebijakan dilanggar sndiri, buat janji diingkari sndiri," komen @r_ahmath.
0 Response to "PLINTAT-PLINTUT Menteri Yuddy, Buat Kebijakan Dilanggar Sendiri"
Posting Komentar